UU ITE


            Undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.
            Khusus mengenai pemberlakuan UU ITE juga perlu diluruskan karena adanya keragaman pendapat. Pasal 54 ayat (1) UU ITE menyatakan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Di dalam keterangan UU ITE disebutkan, bahwa UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian disebutkan juga, bahwa UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008 juga. Sedangkan yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010 adalah Peraturan Pemerintah, sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) yang di antaranya menyatakan: “Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini”.

أساليب تعليم الإملاء في الابتدائي


ملخص من كتابات الأستاذ/ بهاء الدين الزهوري
الهدف من درس الإمل: 1.
1-
تعويد الطلاب الكتابة الصحيحة المنظمة السريعة للكلمات 0
2-
ربط عملية الكتابة بالفهم والإفهام أي بوظيفة اللغة الأساسية 0
3-
تزويد الطالب بألوان من الثقافة 0
4-
توضيح الصلة الوثيقة بين النحو و مبادئ الإملاء ، فكلاهما وسيلة لضبط اللغة 0
5-
تعويد الطلاب الخط من خلال الكتابة 0
6-
الاستفادة من نص الإملاء في حسن التعبير الشفوي والكتابي 0
7-
إكسابهم عادات ومهارات من درس الإملاء ، منها : حسن الإصغاء ودقة الملاحظة ، والنظافة ، واستخدام علامات الترقيم ، وملاحظة الهوامش ، وتقسيم الكلام إلى فكر تعرض بفقرات مستقلة 0

Pulau Pejinan

“Ibu…….. ada hantu, dia mengajakku pergi setiap hari”
Tangis Lisa ketakutan di sudut kamarnya setiap hari. Dia baru menempati rumah itu sebulan yang lalu. Rumah yang ia tempati sejak Lisa masih berumur satu hari dari ditemukannya hingga berusia tiga tahun sepuluh bulan harus digusur karena membangun diatas tanah perusahaan asing. Lisa ditemukan di pinggir pantai didalam peti yang masih basah. Dikira anak itu dibuang oleh orang tuanya dan dihanyutkan bersama hempasan gelombang air laut yang pada waktu itu gelombang sangat besar karena bertepatan dengan musim angin yang oleh orang jawa termasuk angin kepitu.
Setelah anak itu dibawa kerumah yang menemukan, banyak orang yang melarang untuk mengasuhnya karena ada tanda hitam di mata kakinya yang menurut cerita rakyat, orang yang mempunyai tanda hitam di mata kakinya adalah keturunan dari Nyai Pajinna yang tinggal di pulau Pahatan yang merupakan manusia keturunan Jin. Sehingga pulau itu dikenal dengan sebutan pulau Pejinan. Akan tetapi Ibu Mirna yang menemukannya tidak menghiraukan cerita itu karena dia percaya kalau menemukan anak pasti rejekinya akan lancar, sehingga dia tetap mengasuhnya seperti mengasuh anaknya sendiri.